Semua logo yang benar tentunya harus memiliki arti, syarat, kaya akan makna yang sesuai dengan perusahaan atau komunitas yang dituju, seperti pada logo K3 ini sendiri, namun apakah arti dari logo K3? Mari kita bedah!
Bentuk lambang : palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di ats dasar putih.
Arti dan makna lambang :
- palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
- roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
- warna putih : bersih, suci.
- warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
- sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja. (11 Bab UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja)
Berikut panduan pengaplikasian logo K3 pada bendera.
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
a. Bentuk : Segi empat.
b. Warna : Putih.
c. Ukuran : 900 x 1350 mm.
d. lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau.
Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran: roda bergerigi : R1 : 300 mm.
R2 : 235 mm.
R3 : 160 mm.
Tebal ujung gigi : 55 mm.
Tebal pangkal gigi : 85 mm.
Jarak gigi : 32° 73’
Palang hijau : 270 x 270 mm.
Tebal : 90 mm.
2. Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai
berikut:
− tinggi huruf = 45 mm
− tebal huruf = 6 mm
− panjang kata-kata “Utamakan” = 360 mm
− panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” = 990 mm
− jarak antara baris atas dan bawah = 72 mm
− jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera = 75 mm
Sumber: KEP. 1135/MEN/1987 Tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bagaimana, sudah paham belum? Boleh bertanya dan berekspresi di komentar kalau mau hehe... Mau di Subscribe juga boleh kalau merasa bermanfaat. Salam Penulis, Gray Hansen Limantoro.
Комментарии