top of page
Writer's pictureGray Hansen Limantoro

Pengertian dan Syarat Dasar K3


Singkatan dari K3 adalah Keselamatan & Kesehatan Kerja

UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.


HSE (Health, Safety and Environment) atau biasa disebut dengan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012)


Pengertian secara Keilmuan

Pengertian K3 secara keilmuan, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.


Keselamatan Kerja

- Usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan (Zero Accident)

- Memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman

- Dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya


Kesehatan kerja

- Penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, metal

dan sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan

- Pencegahan

- Perlindungan

- Penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja


Tujuan dari K3

Syarat Dasar K3

(UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3)

Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-

kejadian lain yang berbahaya;

e. Memberi pertolongan pada kecelakaan;

f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu,

kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;

h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,

peracunan, infeksi dan penularan;

i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m.Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan

barang;

q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya

kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.


Bagaimana, sudah paham belum?


Boleh bertanya dan berekspresi di komentar kalau mau hehe...

Mau di Subscribe juga boleh kalau merasa bermanfaat.


Salam Penulis,

Gray Hansen Limantoro.

4 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentarios


bottom of page